Selasa, 16 Desember 2014

Sensasi dinginnya "Trip to Dieng"

yeeeeee,... we are in dieng :)

Menurut wikipedia, Dieng itu merupakan kawasan dataran tinggi di Jawa Tengah yang masuk wilayah Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo. Letaknya berada di sebelah barat kompleks Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing.

Dieng dikenal dengan pemandangan alam yang menarik seperti di sikunir sunrise, kawah sikidang, telaga warna, canti arjuna dll. 

Alhamdulillah, punya teman yang inisiatif ngrencanain libur kuliah dengan trip ke dieng. wahh,baik banget kan, terima kasih ya mb +nurul hidayah. heheee

Dari jogja, janjian jam 7 kumpul dan berangkat jam 8 malam. memang niatan berangkat malam biar sampai sananya tengah malam jadi gak lama buat nunggu matahari terbit di puncak sikunir.
Dengan 2 mobil yang diisi setiap mobil 6 orang, kita siap berangkat.

Langsung aja nih, ini foto ketika udah sampai di perkemahan. Hawanya memang dingin banget, untung aja kita udah antisipasi melawan rasa dingin dengan berpakaian serba tertutup (pakai jaket tebal, masker, kaos tangan dan kaos kaki) dan langsung nyalain api unggun. Sensani dinginnya...brrrrrrr. 




Metode Penyusutan Aktiva Tetap

share aja nih dari http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=267  untuk nyusun depresiasi menurut aturan perpajakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan. 

C. Metode Penyusutan Aktiva Tetap (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
  1. Untuk aktiva kelompok I s.d. kelompok IV disusutkan dengan memakai metode garis lurus (straight line methode) atau metode saldo menurun (decline balance methode).
  2. Untuk aktiva kelompok bangunan harus disusutkan dengan metode garis lurus.
  3. Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat azas.
  4. Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif PenyusutanMetode Garis Lurus
Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun
I.
Bukan Bangunan




Kelompok I
4 Tahun
25%
50%

Kelompok II
8 Tahun
12,5%
25%

Kelompok III
16 Tahun
6,25%
12,5%

Kelompok IV
20 Tahun
5%
10%
II.
Bangunan :




Permanen
20 Tahun
5%


Tidak Permanen
10 Tahun
10%