Kamis, 09 Juli 2015

Udah dapat THR? Hitung yuk PPh Pasal 21 atas THR

Tak terasa seminggu lagi sudah lebaran. Bagi pegawai, karyawan atau semua yang bekerja di suatu instansi pasti menunggu-nunggu THR atau malah sudah dapat lah ya THR nya.

Bagi yang bekerja di bagian perpajakan kantor, pastilah tau kalau THR pun juga dipotong pajak lho. Tentu saja yang sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER -31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Contohnya:
Nana ( Tidak kawin) bekerja pada PT Widias dengan memperoleh gaji sebesar Rp 3.000.000,00 sebulan. Dalam bulan Juni 2015 yang bersangkutan menerima THR sebesar Rp 2.500.000,00. Setiap bulannya Nana membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00.