Bagi yang bekerja di bagian perpajakan kantor, pastilah tau kalau THR pun juga dipotong pajak lho. Tentu saja yang sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER -31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Contohnya:
Nana ( Tidak kawin) bekerja pada PT Widias dengan memperoleh gaji sebesar Rp 3.000.000,00 sebulan. Dalam bulan Juni 2015 yang bersangkutan menerima THR sebesar Rp 2.500.000,00. Setiap bulannya Nana membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Bagian 1 PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun)
Gaji setahun = 12 x
3.000.000 =
36.000.000
THR = 2.500.000(+)
Penghasilan Bruto
Setahun =
38.500.000
Pengurangan:
-
Biaya Jabatan = 5% x 38.500.000 = 1.925.000
-
Iuran Pensiun setaun = 12 x 60.000 =
720.000( -)
Jumlah Pengurangan = 2.646.000
Penghasilan Neto setahun =
35.855.000
PTKP (K/0) =
24.300.000(-)
Penghasilan Kena Pajak =
11.555.000
PPh Pasal 21 terutang = 5% x 11.555.000 = 577.750
Bagian
11 PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun = 12 x
3.000.000 =
36.000.000
Pengurangan:
-
Biaya Jabatan = 5% x 36.000.000 = 1.800.000
-
Iuran Pensiun setaun = 12 x 60.000 =
720.000 ( -)
Penghasilan Neto setahun = 33.480.000
PTKP (K/0) =
24.300.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = 9.180.000
PPh Pasal 21 terutang (setahun) = 5% x 9.180.000 = 459.000
PPh Pasal 21 terutang atas gaji di bulan Juni 2015=459.000:12= 38.250
Bagian
III PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas THR adalah = Bagian I – Bagian II
= 577.750 – 459.000 = 118.750(+)
Jumlah Pemotongan PPh Pasal 21 atas Nana
= PPh Pasal 21 atas gaji + PPh Pasal 21 atas THR = 157.000
Jadi, khusus untuk bulan Juni jumlah pajak yang disetor sejumlah 157.000 untuk PPh 21 atas gaji ditambah THR yang diterima di bulan Juni.
0 komentar:
Posting Komentar