Selasa, 17 Maret 2015

Pajak Pertambahan Nilai


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Dasar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Karakter dasar PPN adalah sebagai berikut :

          1.    PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.
PPN hanya dikenakan atas pengeluaran yang ditujukan untuk konsumsi di dalam negeri.
          2.    PPN adalah pajak tidak langsung.
Menurut pengertian ekonomi pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajakanya dapat digeserkan/dialihkan kepada pihak lain, sedang secara yuridis pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar pajak ke kas Negara  adalah wajib pajak yang telah melimpahkan beban pajak kepada pihak ketiga (pembeli/penerima jasa)
         3.    PPN adalah pajak obyektif.
Pajak obyektif merupakan suatu jenis pajak yang kewajiban pajaknya sangat ditentukan pertama-tama oleh objek pajak.
         4.    PPN menggunakan sistem Multi stage tax
Multi stage tax adalah karakteristik PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi.
Contoh :

Kamis, 12 Maret 2015

The Rain - Dengar Bisikku


Kadang aku berfikir
Dapatkah kita terus coba
Mendayung perahu kita
Menyatukan ingin kita

Sedang selalu saja
Khilaf yg kecil mengusik
Bagai angin berhembus kencang
Goyahkan kaki kita

Gengam tanganku jangan bimbang
Tak usahlah lagi di kenang
Naif diri yang pernah datang
Jadikan pelajaran sayang

Dengar bisikanku oh dinda
Coba lapangkan dada kita
Trima aku apa adanya
Jujur hati yang kita jaga

Mengapa selalu saja
Kilaf yang kecil mengusik
Bagai ombak yang besar
Goyahkan kaki kita

Genggam tanganku jangan bimbang
Tak usahlah lagi di kenang
Naif diri yang pernah datang
Jadikan pelajaran sayang

Dengar bisikanku oh dinda
Coba lapangkan dada kita
Trima aku apa adanya
Jujur hati yang kita jaga

Bila gundahmu tak menghilang
Hentikan dulu dayung kita
Bila kau ingin lupakan aku
Ku tak tau apalah daya

Rabu, 11 Maret 2015

Contoh Kasus PPh Orang Pribadi (1770 - Norma)



Inilah yang dibahas pada brevet kedelapan, Rabu, 11 Maret 2015. 

Widi adalah seorang akuntan yang membuka praktek secara individu. Terkadang Widi juga diminta sebagai pembicara di in house training beberapa perusahaan dan juga mengajar di beberapa Perguruan Tinggi.

Berikut data diri wajib pajak :

            Nama  : Widi
            NPWP : 45.663.252.0.542.000
            KLU     : 74120
            Alamat : Jl. Sejahtera No. 45 Sleman
            Telepon: (0274) 123456

1.    Peredaran usaha tahun 2014 sebagai akuntan dan penhasilan istri dari Laundry

Bulan
Penghasilan Praktik Akuntan (SUAMI)
Penghasilan Usaha Laundry (ISTRI)
Keterangan
Januari
55.000.000
55.000.000
Penghasilan Laundry pada tahun 2013 adalah sebesar Rp 500.000.000 sehingga tahun 2014 menggunakan PP 46. Istri Widi telah membayar PPh Final UMKM (PP46) 1% x Peredaran Usaha untuk setiap bulannya
Februari
52.150.000
52.150.000
Maret
50.500.000
50.500.000
April
45.000.000
45.000.000
Mei
44.000.000
44.000.000
Juni
43.500.000
43.500.000
Juli
40.000.000
40.000.000
Agustus
39.500.000
39.500.000
September
38.750.000
38.750.000
Oktober
39.900.000
59.900.000
November
40.000.000
60.000.000
Desember
52.150.000
52.150.000
Jumlah
540.000.000
580.000.000

2.    Informasi tambahan:
v  Widi menerima fee sebagai pengajar di Universitas Bahagia (NPWP 02.345.789.8.541.000) tanggal 31 Maret 2014 sebesar Rp 10.000.000 (PPh pasal 21 dipotong 250.000) Nomor Bukti Potong 1.3.03.14.0000011
v  Widi memiliki investasi saham di PT Nana pada tahun 2013 ( NPWP 09.876.890.6.542.000) sebesar Rp 100.000.000 dan mendapatkan deviden tanggal 30 April 2014 sebesar Rp 6.000.000 (PPh Pasal 4 ayat 2 dipotong sebesar Rp 600.000) dengan Nomor Bukti Potong 12/PPh 4-2/IV/2014
v  Widi menerima fee sebagai pembicara inhouse training PT Tri pada tanggal 30 November 2014 (NPWP 09.678.908.4.201.000) sebesar Rp 5.000.000. (PPh Pasal 21 dipotong Rp 125.000) dengan Nomor Bukti Potong 1.3.11.14.0000020.
v  Widi merupakan salah satu sekutu CV Astuti dan pada tahun 2014 menerima bagian laba sebesar Rp 10.000.000. Modal Widi di CV Astuti sebesar Rp 50.000.000 penyertaan Modal pada tahun 2012.
v  Total angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2014 sebesar Rp 12.000.000
v  Selama tahun 2014 , Widi membayar Zakat ke badan amil zakat nasional sebesar Rp 1.500.000

3.    Informasi Harta Data Harta
Nama Harta
Tahun Perolehan
Harga Perolehan
Keterangan
Rumah Luasa 120m2 Jl. Manggis Sleman
1995
150.000.000
NOP : 11.71.030.032.008.0165.0
Ruko Luas 300m2 Jl. Ringroad 20
1998
200.000.000
NOP: 11.78.030.003.003.0124.0
Mobil (Toyota, 1990)
1999
80.000.000
BPKB No: H-133421

v  Pada tahun 2010, Widi menarik pinjaman dari Bank Syariah Mandiri Kaliurang sebesar Rp 325.000.000 dan sisa pinjaman per 31 Desember 2014 sejumlah Rp 110.000.000

4.    Susunan Keluarga
v  Tuti, 26 Agustus 1970, No. NIK 3471022608700001, Usaha Laundry
v  Dini, 7 April 2006, Anak Kandung, Pelajar
v  Ita, 29 Januari 2008, Anak Angkat, Pelajar
v  Puji, 1 Januari 2014, anak kandung


Diminta : Buat SPT 1770 untuk tahun pajak 2014.

Bagaimana langkah pengerjaannya? wait yaa..

Status Perpajakan Berdasarkan PER-19/PJ/2014



Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2014?  Ingat,,, sekarang sudah memasuki minggu kedua bulan Maret sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2014 sampai tanggal 31 Maret 2015. Nah lho.. 

Hari ini (Senin, 9 Maret 2015)  brevet masih dengan materi Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Dan tema kali ini mengenai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2014 mengupas tentang Status Perpajakan.

1. Status kewajiban perpajakan suami-isteri

Status kewajiban perpajakan suami-isteri memang merupakan hal baru di formulir 1770 dan 1770 S tahun 2014. Tahun sebelumnya, belum tercantum di kolom identitas. Status ini tentu saja harus dilengkapi oleh Wajib Pajak yang telah kawin dengan pilihan: KK, HB, PH dan MT.

Keempat kode status tersebut masing-masing memiliki arti yang berbeda-beda.
Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai Kepala Keluarga (KK). Inilah yang menjadi pengertian untuk singkatan KK pada status kewajiban perpajakan suami-isteri. 

Dengan kata lain, dalam satu keluarga, cukup suami yang punya NPWP. Penghasilan istri dan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan suami, dan yang wajib melaporkan SPT adalah suami. (tentor brevet me-recommended ini)

Bagaimana kalau ternyata suami-istri ini telah Hidup Berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB) atau bila suami-istri menghendaki secara tertulis untuk melakukan perjanjian Pisah Harta dan penghasilan (PH) atau istri menghendaki Memilih Terpisah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya (MT)?

Atas ketiga keadaan tersebut (HB, PH, dan MT), pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

2. Form tambahan yang harus ditandatangani oleh suami dan istri.

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan netto mereka. Untuk hal ini ada formulir khusus yang harus ditandatangai oleh suami dan istri (formulir tambahan untuk formulir 1770 dan 1770S) yang digunakan untuk melaporkan PPh untuk status PH dan MT.

3. Pasangan Meninggal, Cerai, ataupun Pisah Harta wajib dibuktikan melalui dokumen pendukung.

4. NPWP suami dan istri wajib dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan (baik dalam SPT Suami maupun SPT istri).

5. Dalam pencantuman Daftar HARTA dan HUTANG, wajib dicantumkan kode HARTA dan Kode HUTANG sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.




Minggu, 08 Maret 2015

Brevet Pajak Kelima

Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan

Untuk dapat menghitung pajak penghasilan, terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya (Penghasilan Kena Pajak). Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Dalam Negeri dasar pengenaan pajaknya diperoleh dar Penghasilan bruto dikurangi beban biaya, kerugian yang dialami dalam lima tahun terakhir, dan PTKP bagi WP Orang Pribadi.

Secara garis besar terdapat dua cara menghitung penghasilan neto (Penghasilan Kena Pajak) yaitu :

a.       Pembukuan

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan laporan keuangan berupa  neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
Cara ini digunakan oleh :
a.       Wajib Pajak Badan, dan
b.      Wajib  Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, yang memiliki peredaran usaha selama setahun sebesar kurang dari Rp 4.800.000.000,-

b.      Pencatatan

Kewajiban pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran usahanya selama setahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- dan telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat domisilinya dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun bukunya.

Bagi WP Orang Pribadi yang melakukan peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan lainnya. Sedangkan bagi WP Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatan dilakukan hanya terhadap penghasilan bruto, pengurang, dan pengahsilan neto yang merupakan objek pajak penghasilan. Disamping itu, pencatatan juga dilakukan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan/atau yang bukan objek pajak.

Syarat Pembukuan dan Pencatatan :

a.       Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.
b.      Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan

c.       Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.


sumber : modul short course perpajakan brevet a dan b P2EB UGM

Kamis, 05 Maret 2015

Brevet Pajak Keempat



Kamis, 5 Maret 2015. Brevet keempat.

Materi Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh A). Oleh : Hersona Bangun,SH., SE., Ak., BKP., CA.

PAJAK PENGHASILAN 

Pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Ada 2 kata kunci pada kalimat diatas yaitu Subjek Pajak dan Penghasilan.

SUBJEK PAJAK

Subjek Pajak adalah pihak yang memiliki potensi (atau memenuhi syarat) untuk membayar pajak. Sebelum Subyek Pajak mendapatkan Objek Pajak, maka atasnya tidak wajib membayar pajak. Dengan kata lain seseorang wajib wajib membayar pajak manakala kewajiban subjektif dan objektifnya telah terpenuhi.


Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sesuai dengan  ketentuan peraturan perundan-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor  Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( Pasal 2 ayat (1) UU KUP)

Jenis – jenis Subjek Pajak Orang Pribadi :
  1. Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.


    2.  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Subjek pajak ini merupakan Subjek Pajak Pengganti menggantikan merek yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak Pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dai warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Untuk keperluan penghitungan pajaknya, subjek pajak orang pribadi dibagi ke dalam 2 Kelompok Subjek Pajak, yaitu :
  • Subjek Pajak Dalam Negeri
1. Orang Pribadi yang bertembpat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak.

Pajak Penghasilan dihitung dari tariff pajak dikalikan Penghasilan neto

  • Subjek Pajak Luar Negeri
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Pajak Penghasilan dihitung dari tarif pajak dikalikan Penghasilan bruto.


Perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)

a. WPDN dikenakan pajak atas penghasilan diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun luar Indonesia, sedangak WPLN dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.

b. WPDN dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan WPLN pada umumnya dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tariff sepadan, kecuali WPLN tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dimana BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia yang perlakuan pajaknya sama seperti WPDN

c. WPDN menyampaikan SPT sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan WPLN (selain BUT) tidak wajib menyampaikan SPT, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.


Tidak termasuk Subjek Pajak Orang Pribadi

a. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic, dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

b. Pejabat- pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di di Indonesia.

lebih bikin paham kalau digambar  :)


OBJEK PAJAK ORANG PRIBADI = PENGHASILAN

Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu :
· Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak ,
· Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
· Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
· Dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :


a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini :

b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Laba usaha;

d. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;

e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian hasi usaha koperasi;

h. Royalti;

i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

o. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;

p. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.


Berdasarkan sumbernya, maka keseluruhan penghasilan di atas dikelompokkan menjadi 4 golongan, yaitu :
a. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, tunjangan, bonus, honorarium, dll.

b. Penghasilan dari usaha (laba usaha) atau pekerjaan bebas (honorarium,fee dll)

c. Penghasilan dari modal atau penggunaan harta, seperti sewa, bunga, deviden, royalty, dll.

d. Penghasilan lainnya (di luar angka 1 sampai 3) seperti keuntungan pembebasan hutang, keuntungan selisih kurs mata uang asing, keuntungan penjualan harta, hadiah dan penghargaan, dll.

Rabu, 04 Maret 2015

Contoh Soal KUP A

KASUS


Fariz adalah seorang PNS di Kementerian Keuangan yang bertempat tinggal di Jl. Kaliurang Km 8,5 Ngaglik Sleman. Fariz memiliki istri yang bernama Cantika yang memiliki usaha toko batik yang berlokasi di Jl. Malioboro No, 80 Yogyakarta. Jelaskan kewajiban perpajakan (mulai pendaftaran NPWP sampai dengan pelaporan SPT) dari Fariz dan istrinya jika mereka memilih keluarga sebagai satu kesatuan!


Selasa, 03 Maret 2015

Brevet Pajak Kedua

Selasa, 3 Maret 2014

Pertemuan kedua, lebih banyak membahas mengenai studi kasus KUP A.



KASUS 1

Upin seorang warga negara Malaysia bekerja sebagai manager operasional di PT NANA selama 2 tahun mulai 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2014. Jelaskan kewajiban perpajakan Upin di Indonesia!

Jawab :
  • Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak 
Karena Upin telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari maka dia termasuk subjek dalam negeri dan wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memperoleh NPWP di KPP Pratama sesuai dengan tempat tinggal (sesuai paspor dan Kartu Izin Tinggal terbatAS)
  • · Kewajiban Tahun berjalan
Melunasi/membayar PPh melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT NANA setiap bulan
  • · Kewajiban Tahunan 
Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PT NANA (Formulir 1721-A1) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP (1770 S/1770 SS) paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Catatan : Jika terlambat / tidak menyampaikan akan dikenai denda pasal 7 KUP sebesasr Rp 100.000,00 dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)

KASUS 2

Nana seorang pengusaha warung makan di Sleman Yogyakarta. Karena warungnya semakin ramai, Nana mempekerjakan 20 orang karyawan. Jelaskan kewajiban perpajakannya pada saat berdiri dan th 2014! (omset th. 2013 Rp 4 M)

Jawab :
  •  Kewajiban awal berdiri - Mendaftarkan NPWP 
Nana wajib mendaftarkan NPWP di KPP Pratama seseuai dengan tempat tinggalnya.
Karena usahanya adalah warung makan walaupun omsetnya di atas batasan Pengusaha Kecil, Nana tidak wajib menjadi PKP.
Warung makan termasuk objek Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Restoran), maka harus mendaftar NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

  •  Kewajiban Masa /Tahun Berjalan pada tahun 2014 
1. Menghitung, Membayar, dan Melaporkan Pajak (Sendiri)

Melunasi PPh Final Pasal 4 (2) sebesar 1 % dari omset paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan paling lambat tanggal 20. Jika terlambat bayar akan dikenai sanksi bunga adminstrasi bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP 2% perbulan jika terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00


2. Menghitung, Memotong, Menyetorm dan Melaporkan Pajak Pihak Lain

Memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji yang terutang kepada pegawai (yang di atas PTKP) dan menyetorkannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya serta melaporkannya paling lambat tanggal 20 melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Jika terlambat bayar akan dikenai sanksi bunga sanksi administrasi bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP 2% perbulan.
Jika terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00


3. Kewajiban Tahunan

Menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Usahawan (1770) paling lambat tanggal 31 Maret 2014 dan melunasi PPh Pasal 29 (jika kurang bayar- ada penghasilan lain diluar warung makan) paling lambat tanggal 31 Maret 2014.
Jika terlambat bayar akan dikenai sanksi bunga administrasi bunga Pasal 9 ayat (2b) KUP 2% perbulan.
Jika terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.0000,00

Senin, 02 Maret 2015

Brevet Pajak Pertama

Hari Pertama

Senin, 2 Maret 2015.  Brevet pajak dimulaiiiiii J

Yahh, ini yang kutunggu-tunggu di bulan Maret ini. Aku terlalu penasaran dengan pajak, mungkin semenjak dikenalkan masalah pajak oleh seniorku dikantor  dulu. Ditambah lagi kompleksnya peraturan, duhh  bikin amsyong pokoknya 

Brevet dimulai jam setengah 7 malam, tapi sebelum itu perlu ambil modul dulu sebelum kantornya tutup jam 6. Jadi, aku berangkat jam 5.

Bismillahirahmanirrahim, semoga dilancarkan brevetnya. Aamiin.

Aku mulai memasuki  kampus UGM, dan langsung saja menuju Gedung FEB lantai 2 untuk ambil modul.  Disitu aku juga dikasih tau ruang brevetnya di lantai  3 Ruang U314.Dimana itu ??? (dalam hati)

Bapaknya ngeh kalau aku gak tau mungkin, karna tanpa kutanya beliau jelasin  begini, “Dari ruang pendaftaran lurus terus mengikuti lorong trus belok kanan nanti  naik tangga, ruang u314 disebelah pojok ya mbak”.

“Oh ya pak, terimakasih”, jawabku  #yakin ntar pasti ketemu ,iya kan?



                                  # Ini nih modul yang kudapat. Tebal itu aslinya.
MODUL yang isinya Peraturan
Handout Materi PowerPoint
    



Blocknote