Minggu, 08 Maret 2015

Brevet Pajak Kelima

Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan

Untuk dapat menghitung pajak penghasilan, terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya (Penghasilan Kena Pajak). Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Dalam Negeri dasar pengenaan pajaknya diperoleh dar Penghasilan bruto dikurangi beban biaya, kerugian yang dialami dalam lima tahun terakhir, dan PTKP bagi WP Orang Pribadi.

Secara garis besar terdapat dua cara menghitung penghasilan neto (Penghasilan Kena Pajak) yaitu :

a.       Pembukuan

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan laporan keuangan berupa  neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
Cara ini digunakan oleh :
a.       Wajib Pajak Badan, dan
b.      Wajib  Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, yang memiliki peredaran usaha selama setahun sebesar kurang dari Rp 4.800.000.000,-

b.      Pencatatan

Kewajiban pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran usahanya selama setahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- dan telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat domisilinya dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun bukunya.

Bagi WP Orang Pribadi yang melakukan peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan lainnya. Sedangkan bagi WP Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatan dilakukan hanya terhadap penghasilan bruto, pengurang, dan pengahsilan neto yang merupakan objek pajak penghasilan. Disamping itu, pencatatan juga dilakukan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan/atau yang bukan objek pajak.

Syarat Pembukuan dan Pencatatan :

a.       Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.
b.      Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan

c.       Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.


sumber : modul short course perpajakan brevet a dan b P2EB UGM

0 komentar:

Posting Komentar