Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan
Untuk dapat menghitung pajak penghasilan, terlebih dahulu
harus diketahui dasar pengenaan pajaknya (Penghasilan Kena Pajak). Bagi Wajib
Pajak Dalam Negeri Dalam Negeri dasar pengenaan pajaknya diperoleh dar
Penghasilan bruto dikurangi beban biaya, kerugian yang dialami dalam lima tahun
terakhir, dan PTKP bagi WP Orang Pribadi.
Secara garis besar terdapat dua cara menghitung penghasilan
neto (Penghasilan Kena Pajak) yaitu :
a.
Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan
yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
Cara ini digunakan oleh :
a.
Wajib Pajak Badan, dan
b.
Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, yang
memiliki peredaran usaha selama setahun sebesar kurang dari Rp 4.800.000.000,-
b.
Pencatatan
Kewajiban pencatatan dilakukan oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi yang peredaran usahanya selama setahun kurang dari Rp
4.800.000.000,- dan telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal
Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat domisilinya dalam waktu 3 bulan
pertama dari tahun bukunya.
Bagi WP Orang Pribadi yang melakukan
peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan lainnya. Sedangkan bagi WP Orang
Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan
bebas, pencatatan dilakukan hanya terhadap penghasilan bruto, pengurang, dan
pengahsilan neto yang merupakan objek pajak penghasilan. Disamping itu,
pencatatan juga dilakukan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak bersifat
final dan/atau yang bukan objek pajak.
Syarat Pembukuan dan Pencatatan :
a.
Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik
dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.
b.
Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan
huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
c.
Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa
asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
sumber : modul short course perpajakan brevet a dan b P2EB UGM
0 komentar:
Posting Komentar