Selasa, 03 Maret 2015

Brevet Pajak Kedua

Selasa, 3 Maret 2014

Pertemuan kedua, lebih banyak membahas mengenai studi kasus KUP A.



KASUS 1

Upin seorang warga negara Malaysia bekerja sebagai manager operasional di PT NANA selama 2 tahun mulai 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2014. Jelaskan kewajiban perpajakan Upin di Indonesia!

Jawab :
  • Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak 
Karena Upin telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari maka dia termasuk subjek dalam negeri dan wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memperoleh NPWP di KPP Pratama sesuai dengan tempat tinggal (sesuai paspor dan Kartu Izin Tinggal terbatAS)
  • · Kewajiban Tahun berjalan
Melunasi/membayar PPh melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT NANA setiap bulan
  • · Kewajiban Tahunan 
Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PT NANA (Formulir 1721-A1) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP (1770 S/1770 SS) paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Catatan : Jika terlambat / tidak menyampaikan akan dikenai denda pasal 7 KUP sebesasr Rp 100.000,00 dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)

KASUS 2

Nana seorang pengusaha warung makan di Sleman Yogyakarta. Karena warungnya semakin ramai, Nana mempekerjakan 20 orang karyawan. Jelaskan kewajiban perpajakannya pada saat berdiri dan th 2014! (omset th. 2013 Rp 4 M)

Jawab :
  •  Kewajiban awal berdiri - Mendaftarkan NPWP 
Nana wajib mendaftarkan NPWP di KPP Pratama seseuai dengan tempat tinggalnya.
Karena usahanya adalah warung makan walaupun omsetnya di atas batasan Pengusaha Kecil, Nana tidak wajib menjadi PKP.
Warung makan termasuk objek Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Restoran), maka harus mendaftar NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

  •  Kewajiban Masa /Tahun Berjalan pada tahun 2014 
1. Menghitung, Membayar, dan Melaporkan Pajak (Sendiri)

Melunasi PPh Final Pasal 4 (2) sebesar 1 % dari omset paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan paling lambat tanggal 20. Jika terlambat bayar akan dikenai sanksi bunga adminstrasi bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP 2% perbulan jika terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00


2. Menghitung, Memotong, Menyetorm dan Melaporkan Pajak Pihak Lain

Memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji yang terutang kepada pegawai (yang di atas PTKP) dan menyetorkannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya serta melaporkannya paling lambat tanggal 20 melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Jika terlambat bayar akan dikenai sanksi bunga sanksi administrasi bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP 2% perbulan.
Jika terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00


3. Kewajiban Tahunan

Menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Usahawan (1770) paling lambat tanggal 31 Maret 2014 dan melunasi PPh Pasal 29 (jika kurang bayar- ada penghasilan lain diluar warung makan) paling lambat tanggal 31 Maret 2014.
Jika terlambat bayar akan dikenai sanksi bunga administrasi bunga Pasal 9 ayat (2b) KUP 2% perbulan.
Jika terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.0000,00

0 komentar:

Posting Komentar