Selasa, 17 Maret 2015

Pajak Pertambahan Nilai


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Dasar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Karakter dasar PPN adalah sebagai berikut :

          1.    PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.
PPN hanya dikenakan atas pengeluaran yang ditujukan untuk konsumsi di dalam negeri.
          2.    PPN adalah pajak tidak langsung.
Menurut pengertian ekonomi pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajakanya dapat digeserkan/dialihkan kepada pihak lain, sedang secara yuridis pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar pajak ke kas Negara  adalah wajib pajak yang telah melimpahkan beban pajak kepada pihak ketiga (pembeli/penerima jasa)
         3.    PPN adalah pajak obyektif.
Pajak obyektif merupakan suatu jenis pajak yang kewajiban pajaknya sangat ditentukan pertama-tama oleh objek pajak.
         4.    PPN menggunakan sistem Multi stage tax
Multi stage tax adalah karakteristik PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi.
Contoh :


Pengusaha
Produk
Harga
PK
PM
PK-PM
Petani
Kapas
1.000
-
-
-
Pabrik benang
Benang
1.200
120
-
120
Pabrik Tekstil
Tekstil
1.400
140
120
 20
Pabrik Garmen
Pakaian
1.700
170
140
 30
Distributor
Pakaian
2.000
200
170
 30
Pengecer
Pakaian
2.400
240
200
 40
Jumlah PPN yang disetor oleh setiap rantai
240

Jumlah yang dibayar konsumen adalah 2.400 +240 = 2.640

         5.    PPN menggunakan sistem pengkreditan pajak.
         6.    Mekanisme pemungutan PPN menggunakan faktur pajak.
Setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak. Di pihak lain, bagi pembeli, penerima jasa atau importer merupakan bukti pembayaran pajak. Berdasarkan Faktur Pajak inilah akan dihitung jumlah terutang dalam satu masa pajak, yang wajib dibayar ke kas Negara.
          7.   PPN bersifat netral
Netralitas PPN disebabkan karena PPN dikenakan atas konsumsi barang atau jasa dan dalam pemungutannya menganut prinsip tempat tujuan (destination principle)
          8.    Tidak menimbulkan dampak pajak berganda.

0 komentar:

Posting Komentar