Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam
daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan
distribusi. Dasar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah UU No. 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Karakter
dasar PPN adalah sebagai berikut :
1.
PPN
adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.
PPN hanya
dikenakan atas pengeluaran yang ditujukan untuk konsumsi di dalam negeri.
2.
PPN
adalah pajak tidak langsung.
Menurut
pengertian ekonomi pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajakanya dapat
digeserkan/dialihkan kepada pihak lain, sedang secara yuridis pihak yang
bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar pajak ke kas Negara adalah wajib pajak yang telah melimpahkan
beban pajak kepada pihak ketiga (pembeli/penerima jasa)
3.
PPN
adalah pajak obyektif.
Pajak
obyektif merupakan suatu jenis pajak yang kewajiban pajaknya sangat ditentukan
pertama-tama oleh objek pajak.
4.
PPN
menggunakan sistem Multi stage tax
Multi stage
tax adalah karakteristik PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur
produksi maupun jalur distribusi.
Contoh :
Pengusaha
|
Produk
|
Harga
|
PK
|
PM
|
PK-PM
|
Petani
|
Kapas
|
1.000
|
-
|
-
|
-
|
Pabrik benang
|
Benang
|
1.200
|
120
|
-
|
120
|
Pabrik Tekstil
|
Tekstil
|
1.400
|
140
|
120
|
20
|
Pabrik Garmen
|
Pakaian
|
1.700
|
170
|
140
|
30
|
Distributor
|
Pakaian
|
2.000
|
200
|
170
|
30
|
Pengecer
|
Pakaian
|
2.400
|
240
|
200
|
40
|
Jumlah PPN yang disetor oleh setiap
rantai
|
240
|
Jumlah yang
dibayar konsumen adalah 2.400 +240 = 2.640
5.
PPN
menggunakan sistem pengkreditan pajak.
6.
Mekanisme
pemungutan PPN menggunakan faktur pajak.
Setiap
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan
pajak. Di pihak lain, bagi pembeli, penerima jasa atau importer merupakan bukti
pembayaran pajak. Berdasarkan Faktur Pajak inilah akan dihitung jumlah terutang
dalam satu masa pajak, yang wajib dibayar ke kas Negara.
7. PPN bersifat netral
Netralitas
PPN disebabkan karena PPN dikenakan atas konsumsi barang atau jasa dan dalam
pemungutannya menganut prinsip tempat tujuan (destination principle)
8.
Tidak menimbulkan dampak pajak berganda.
0 komentar:
Posting Komentar