Rabu, 11 Maret 2015

Status Perpajakan Berdasarkan PER-19/PJ/2014



Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2014?  Ingat,,, sekarang sudah memasuki minggu kedua bulan Maret sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2014 sampai tanggal 31 Maret 2015. Nah lho.. 

Hari ini (Senin, 9 Maret 2015)  brevet masih dengan materi Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Dan tema kali ini mengenai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2014 mengupas tentang Status Perpajakan.

1. Status kewajiban perpajakan suami-isteri

Status kewajiban perpajakan suami-isteri memang merupakan hal baru di formulir 1770 dan 1770 S tahun 2014. Tahun sebelumnya, belum tercantum di kolom identitas. Status ini tentu saja harus dilengkapi oleh Wajib Pajak yang telah kawin dengan pilihan: KK, HB, PH dan MT.

Keempat kode status tersebut masing-masing memiliki arti yang berbeda-beda.
Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai Kepala Keluarga (KK). Inilah yang menjadi pengertian untuk singkatan KK pada status kewajiban perpajakan suami-isteri. 

Dengan kata lain, dalam satu keluarga, cukup suami yang punya NPWP. Penghasilan istri dan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan suami, dan yang wajib melaporkan SPT adalah suami. (tentor brevet me-recommended ini)

Bagaimana kalau ternyata suami-istri ini telah Hidup Berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB) atau bila suami-istri menghendaki secara tertulis untuk melakukan perjanjian Pisah Harta dan penghasilan (PH) atau istri menghendaki Memilih Terpisah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya (MT)?

Atas ketiga keadaan tersebut (HB, PH, dan MT), pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

2. Form tambahan yang harus ditandatangani oleh suami dan istri.

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan netto mereka. Untuk hal ini ada formulir khusus yang harus ditandatangai oleh suami dan istri (formulir tambahan untuk formulir 1770 dan 1770S) yang digunakan untuk melaporkan PPh untuk status PH dan MT.

3. Pasangan Meninggal, Cerai, ataupun Pisah Harta wajib dibuktikan melalui dokumen pendukung.

4. NPWP suami dan istri wajib dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan (baik dalam SPT Suami maupun SPT istri).

5. Dalam pencantuman Daftar HARTA dan HUTANG, wajib dicantumkan kode HARTA dan Kode HUTANG sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.





Daftar kode harta:

Kas dan Setara Kas:
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya

Piutang:
021 : piutang
022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang lainnya

Investasi :
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya

Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak:
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : harta tidak gerak lainnya


Daftar Kode Utang:

101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya




Sumber : 1. Brevet Pajak

            

0 komentar:

Posting Komentar