Kamis, 5 Maret 2015. Brevet keempat.
Materi Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh A). Oleh : Hersona Bangun,SH., SE., Ak., BKP., CA.
PAJAK PENGHASILAN
Pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Ada 2 kata kunci pada kalimat diatas yaitu Subjek Pajak dan Penghasilan.
SUBJEK PAJAK
Subjek Pajak adalah pihak yang memiliki potensi (atau memenuhi syarat) untuk membayar pajak. Sebelum Subyek Pajak mendapatkan Objek Pajak, maka atasnya tidak wajib membayar pajak. Dengan kata lain seseorang wajib wajib membayar pajak manakala kewajiban subjektif dan objektifnya telah terpenuhi.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( Pasal 2 ayat (1) UU KUP)
Jenis – jenis Subjek Pajak Orang Pribadi :
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek pajak ini merupakan Subjek Pajak Pengganti menggantikan merek yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak Pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dai warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Untuk keperluan penghitungan pajaknya, subjek pajak orang pribadi dibagi ke dalam 2 Kelompok Subjek Pajak, yaitu :
2. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak.
Pajak Penghasilan dihitung dari tariff pajak dikalikan Penghasilan neto
Pajak Penghasilan dihitung dari tarif pajak dikalikan Penghasilan bruto.
OBJEK PAJAK ORANG PRIBADI = PENGHASILAN
Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu :
· Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak ,
· Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
· Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
· Dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini :
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. Laba usaha;
d. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian hasi usaha koperasi;
h. Royalti;
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
o. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
p. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Berdasarkan sumbernya, maka keseluruhan penghasilan di atas dikelompokkan menjadi 4 golongan, yaitu :
a. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, tunjangan, bonus, honorarium, dll.
b. Penghasilan dari usaha (laba usaha) atau pekerjaan bebas (honorarium,fee dll)
c. Penghasilan dari modal atau penggunaan harta, seperti sewa, bunga, deviden, royalty, dll.
d. Penghasilan lainnya (di luar angka 1 sampai 3) seperti keuntungan pembebasan hutang, keuntungan selisih kurs mata uang asing, keuntungan penjualan harta, hadiah dan penghargaan, dll.
Jenis – jenis Subjek Pajak Orang Pribadi :
- Orang Pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek pajak ini merupakan Subjek Pajak Pengganti menggantikan merek yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak Pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dai warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Untuk keperluan penghitungan pajaknya, subjek pajak orang pribadi dibagi ke dalam 2 Kelompok Subjek Pajak, yaitu :
- Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak.
Pajak Penghasilan dihitung dari tariff pajak dikalikan Penghasilan neto
- Subjek Pajak Luar Negeri
Pajak Penghasilan dihitung dari tarif pajak dikalikan Penghasilan bruto.
Perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
a. WPDN dikenakan pajak atas penghasilan diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun luar Indonesia, sedangak WPLN dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
b. WPDN dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan WPLN pada umumnya dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tariff sepadan, kecuali WPLN tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dimana BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia yang perlakuan pajaknya sama seperti WPDN
c. WPDN menyampaikan SPT sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan WPLN (selain BUT) tidak wajib menyampaikan SPT, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Tidak termasuk Subjek Pajak Orang Pribadi
a. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic, dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
b. Pejabat- pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di di Indonesia.
a. WPDN dikenakan pajak atas penghasilan diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun luar Indonesia, sedangak WPLN dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
b. WPDN dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan WPLN pada umumnya dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tariff sepadan, kecuali WPLN tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dimana BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia yang perlakuan pajaknya sama seperti WPDN
c. WPDN menyampaikan SPT sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan WPLN (selain BUT) tidak wajib menyampaikan SPT, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Tidak termasuk Subjek Pajak Orang Pribadi
a. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic, dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
b. Pejabat- pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di di Indonesia.
lebih bikin paham kalau digambar :) |
OBJEK PAJAK ORANG PRIBADI = PENGHASILAN
Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu :
· Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak ,
· Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
· Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
· Dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini :
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. Laba usaha;
d. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian hasi usaha koperasi;
h. Royalti;
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
o. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
p. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Berdasarkan sumbernya, maka keseluruhan penghasilan di atas dikelompokkan menjadi 4 golongan, yaitu :
a. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, tunjangan, bonus, honorarium, dll.
b. Penghasilan dari usaha (laba usaha) atau pekerjaan bebas (honorarium,fee dll)
c. Penghasilan dari modal atau penggunaan harta, seperti sewa, bunga, deviden, royalty, dll.
d. Penghasilan lainnya (di luar angka 1 sampai 3) seperti keuntungan pembebasan hutang, keuntungan selisih kurs mata uang asing, keuntungan penjualan harta, hadiah dan penghargaan, dll.
0 komentar:
Posting Komentar