Pagi itu datang lagi surat beramplop coklat, kubuka isinya adalah SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Iya surat itu datang setelah ada surat keputusan di postingan
sebelumnya.
Di surat ini menjelaskan kepada wajib pajak bahwa Dirjen melalui KPP Pratama telah memerintahkan kepada kuasa bendahara umum negara KPPN untuk membayarkan atau memindahbukukan kelebihan pembayaran pendapatan PPN dalam negeri ke rekening wajib pajak.
Benar saja, setelah aku cek rekening, nominal yang disebutkan dalam SPMKP telah masuk ke rekening perusahaan.
|
SPMKP lembar 1 |
|
SPMKP lembar 2 |
|
Kep. Dirjen lembar 1 |
|
Kep. Dirjen lembar 2 |
0 komentar:
Posting Komentar