Kamis, 17 Maret 2016

SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Pagi itu datang lagi surat beramplop coklat, kubuka isinya adalah SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Iya  surat itu datang setelah ada surat keputusan di postingan  sebelumnya
Di surat ini menjelaskan kepada wajib pajak bahwa Dirjen melalui KPP Pratama  telah memerintahkan kepada kuasa bendahara umum negara KPPN untuk membayarkan atau memindahbukukan kelebihan pembayaran pendapatan PPN dalam negeri ke rekening wajib pajak. 

Benar saja, setelah aku cek rekening, nominal yang disebutkan dalam SPMKP telah masuk ke rekening perusahaan. 
SPMKP lembar 1

SPMKP lembar 2
Kep. Dirjen lembar 1

Kep. Dirjen lembar 2

0 komentar:

Posting Komentar