Kamis, 17 Maret 2016

SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Pagi itu datang lagi surat beramplop coklat, kubuka isinya adalah SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Iya  surat itu datang setelah ada surat keputusan di postingan  sebelumnya
Di surat ini menjelaskan kepada wajib pajak bahwa Dirjen melalui KPP Pratama  telah memerintahkan kepada kuasa bendahara umum negara KPPN untuk membayarkan atau memindahbukukan kelebihan pembayaran pendapatan PPN dalam negeri ke rekening wajib pajak. 

Benar saja, setelah aku cek rekening, nominal yang disebutkan dalam SPMKP telah masuk ke rekening perusahaan. 
SPMKP lembar 1

SPMKP lembar 2
Kep. Dirjen lembar 1

Kep. Dirjen lembar 2

Related Posts:

  • Penentuan Harga Pokok Berdasarkan Aktivitas  (Activity Based Costing) Pendahuluan  Dalam sistem biaya tradisional ada dua sistem yaitu jo… Read More
  • Metode Penyusutan Aktiva Tetap share aja nih dari http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=267  untuk nyusun depresiasi menurut aturan perpajakan dalam ran… Read More
  • Brevet Pajak KeduaSelasa, 3 Maret 2014 Pertemuan kedua, lebih banyak membahas mengenai studi kasus KUP A. KASUS 1 Upin seorang warga negara Malaysia bekerja … Read More
  • Brevet Pajak Pertama Hari Pertama Senin, 2 Maret 2015.  Brevet pajak dimulaiiiiii J Yahh, ini yang kutunggu-tunggu di bulan Maret ini. Aku terlalu penasaran deng… Read More
  • Sertifikat ElektronikAwal Februari 2015, dimeja kantor ada surat dari KPP. Ada apa ya? Ternyata isinya tentang Pemberitahuan Kewajiban Membuat E-Faktur Pajak. Lengkapnya … Read More

0 komentar:

Posting Komentar