Pagi ini ada kejutan kecil ketika tiba di kantor. Ada surat beramplop coklat, amplop yang khas, sudah sering aku nerima surat dengan amplop yang sama, apalagi beberapa hari terakhir ini, mungkin karena menjelang rame-ramenya untuk penyampaian SPT Tahunan. Palingan ya surat pemberitahuan atau surat himbauan lagi, pikirku. Tapi bentar deh, Nomor suratnya diawalin dengan kata kep ( biasanya kosong kalau surat pemberitahuan), duhh apa ini?
Aku buka, dan isinya ternyata...
Lembar 1 |
I
sinya ternyata Surat Keputusan DJP tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Aku baca pelan-pelan, setiap kata dibaca dengan hati-hati (tau sendiri kata-kata dan kalimat undang-undang gitu perlu pemahaman ekstra, halahh alay). Oke, aku sudah baca dan aku yakinkan lagi bahwa isi suratnya gak berubah atau gak sesuai pemahamanku semula. Alhamdulillah,hasilnya seperti yang diharapkan.
sinya ternyata Surat Keputusan DJP tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Aku baca pelan-pelan, setiap kata dibaca dengan hati-hati (tau sendiri kata-kata dan kalimat undang-undang gitu perlu pemahaman ekstra, halahh alay). Oke, aku sudah baca dan aku yakinkan lagi bahwa isi suratnya gak berubah atau gak sesuai pemahamanku semula. Alhamdulillah,hasilnya seperti yang diharapkan.
Awalnya aku parno ketika mau ngajuin pengembalian/restitusi tersebut. Bayangan ketika harus (mau gak mau karena tanggung jawab kerja) untuk ngurus ngebuat aku agak senewen sendiri. Bayangan resiko yang ditimbulkan ketika pengajuan restitusi yang pada akhirnya akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh pemeriksa pajak, yang dikenal saklek terhadap hukum dan tanpa pandang bulu berhasil membuatku takut. Ditambah dulu pas brevet juga diajarin simulasi tentang perhitungan tentang restitusi, ada saran dari tutornya ketika pengajuan restitusi pastikan dokumennya lengkap, jangan sampai alih-alih minta restitusi setelah dilakukan pemeriksaan malah ada tunggakan pajak dari pasal pajak yang lain, bisa bangkrut perusahaan. Ih ngeri bayanganku.
Jadi ceritanya gini, di bulan April 2015 ada kelebihan pembayaran PPN yang disetor di kantor. Dan ada 2 alternatif bisa dilakukan kompensasi atau restitusi. Namun restitusi hanya bisa dilakukan pada akhir tutup buku. Makanya di bulan mei dan selanjutnya aku melakukan kompensasi, karena nominal kompensasi lumayan besar makanya pada akhir tahun buku masih ada sisa. Langkah terakhirnya dengan melakukan restitusi. Peraturan di www.pajak.go.id tentang tata cara restitusi silakan klik link ini .
Ya sudah, akhirnya searching-searching bahan lagi, nemuin artikel Restitusi Pengembalilan Pendahuluan Pajak ada sedikit pencerahan, setidaknya untuk wajib pajak dengan pengurus seperti aku ini. Aku niatkan untuk mengikuti prosedur yang berlaku, dan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Akhirnya, di tanggal 29 Januari 2016 aku mengajukan restitusi ke loket pelaporan di KPP. Beberapa hari kemudian, ada himbauan dari KPP untuk menemui Account Representative (AR) untuk melakukan penjelasan dan memberikan bukti tambahan terkait pengajuan restitusi tersebut. Deg-deg an lagi. Aku memenuhi untuk berkonsultasi dengan AR, aku berikan penjelasan secara rinci dan ditambahkan bukti-bukti pendukung. AR menjelaskan perlu jangka waktu maksimal 2 bulan sampai ada pencairan pengembalian jika diterima, sebulan untuk surat keputusannya dan sebulan untuk pencairan dari KPPN ke rekening perusahaan.
Dan hari ini adalah harinya, hari dimana surat keputusan sudah diterbitkan dan diterima. Hari dimana aku bisa bernafas lega, hari dimana seribet-ribet pikiran, separno-parnonya telah ditepiskan dengan hasil yang diinginkan. Alhamdulillah, sekarang tinggal menanti pencairan itu masuk ke rekening perusahaan.
Baca juga :
SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
0 komentar:
Posting Komentar