
Awal Februari 2015, dimeja kantor ada surat dari KPP. Ada apa ya?
Ternyata isinya tentang Pemberitahuan Kewajiban Membuat E-Faktur Pajak.
Lengkapnya seperti ini:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, dengan ini disampaikan...