Ternyata isinya tentang Pemberitahuan Kewajiban Membuat E-Faktur Pajak.
Lengkapnya seperti ini:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, dengan ini disampaikan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik mulai tanggal 1 Juli 2015.
Trus apa sih sertifikat elektronik itu?
Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
- layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak ; dan
- penggunaan aplikasi E-Faktur atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
Kemudian, syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik.
Berdasarkan syarat dan ketentuan permintaan sertifikat elektronik bagi PKP Badan poin 1 dan poin 2 maka jelas-jelas salah satu dari pengurus lah yang datang langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan karena tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Setelah ada pengurus yang mau terlibat dalam pengurusan ini, oke fix, aku mulai mempersiapkan semua yang diperlukan.
Langkah awal pastilah persiapan dokumen yaitu :
Setelah ada pengurus yang mau terlibat dalam pengurusan ini, oke fix, aku mulai mempersiapkan semua yang diperlukan.
Langkah awal pastilah persiapan dokumen yaitu :
- Asli dan Fotocopy KTP Pengurus
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
- Softcopy pas foto terbaru (poin 7)
- Arsip SPT Tahunan Badan 2013 dan Bukti Tanda Terima (awalnya membawa yang 2013 tapi ternyata.............#? )
- Permintaan Sertifikat Elektronik
- Surat Pernyataan Persetujuan Pengunaan Sertifikat Elektronik
Sepertinya semua udah
lengkap kalau menurut ketentuannya. Tapi buat jaga-jaga, aku bawakan juga akta
pendirian usaha.
Kamis, 27 Februari 2015
kami pergi ke KPP tempat PKP dikukuhkan ke bagian loket. Petugas loket
melimpahkan ke bagian yang diorisasi (ke dalam kantor).Petugas pajak pun
mengecek dokumen yang kami bawa. Ternyata kita harus melaporkan SPT
Tahunan Th. 2014 dulu baru bisa dapat Sertifikat Elektronik. Oh My God.:(
Oh ya, selain itu kita
perlu membawa dokumen yang berisi password aktivasi.
Apabila semua udah
lengkap, barulah bisa diproses.
Jumat, 27 Februari 2015,
kami dapat email yang berisi bahwa permintaan sertifikat elektronik anda telah
disetujui oleh Otoritas Sertifikat Digital Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak.#Nyessss bacanya
0 komentar:
Posting Komentar