Minggu, 11 Oktober 2015

KHAK

1.   Kita bukanlah satu
Hanya aku dan kamu
Apa kita bersama?
Kurasa kita merasa
(minggu malam, 11 okt 2015)
2.   Walau tersamar, tetaplah bersinar (senin, 12 okt 2015)
3.   Perhatian dari yang terabaikan, terabaikan dari yang diperhatikan (selasa, 13 okt 2015)
4.   kian tersamar, akan tegar (senin, 19 okt 2015)
5.   ketika kau tak jujur dengan hatimu, rasa sakit yang kau rasakan, akan memberimu jawaban (Master's Sun )
6. Apakah perlu diungkapkan, saat kita percaya, bahwa cukup tuk dirasakan. (29 okt 2015)
7. Sedikit cemas, banyak rindunya (Payung Teduh)
8. Kita memang tak pernah tahu apa yang dirindukan sampai sesuatu itu tiba di depan mata ( Dee Lestari, Supernova Akar)
9. Mungkin sesuatu itu sebuah harapan, namun seberapa pantas aku berharap? (03 Nov 2015)
10. Sesuatu bermakna luas, bisa tampak ataupun tidak, ntah dilihat, didengar, diraba ataupun dirasakan. Begitu berharga. (4 Nov 2015)
11. Lebih penting apa yang kurasakan, daripada apa yang dipikirkan orang lain (Lee Eun Bi, School 2015)
12. Masih merasa belum pantas, pantaskan saja dulu (10 Nov 2015)
13. Tanpa ayah, harapan tak akan pernah lahir, karena aku tak akan pernah hadir (12 nov 2015, no name)
14. 12 tahun, berjuang sendiri demi anaknya, yang mungkin sampai sekarang belum bisa membanggakan. Maaf pak. 
15. Butuh berapa lama proses tarik ulur agar layangan itu menari dengan indahnya? kurasa tergantung pemainnya dan mungkin kualitas layangan itu sendiri. (25 nov 2015)
16. Sungguh sulit bagiku, menghentikan semua khayalan gila, jika kau ada. (Maudy Ayunda_Tahu diri)
17. Sedikit malu, banyak kecewanya. Apapun itu,makasih, duniamu mengingatkanku untuk kembali ke duniaku yg dulu. aku kembali, aku suka.   
18. hanya sebuah pengakuan, tapi itu lebih dari cukup dan begitu melegakan. Terimakasih.(09 Jan 2016)
19. "Apalah arti memiliki, jika diri kami sendiri bukanlah milik kami? " (Rindu, Tere Liye)
20. kenyamanan yg diberikan, kesukaan yg sama, dan keterbukaan pikiranmu, ah sungguh memikat. 
21. Bisa jadi kau tak tau ada yang terluka karena sikap ataupun perkataanmu oleh sebab dia menyembunyikan lukanya. berhati-hatilah. (29 April 2016)

Kamis, 09 Juli 2015

Udah dapat THR? Hitung yuk PPh Pasal 21 atas THR

Tak terasa seminggu lagi sudah lebaran. Bagi pegawai, karyawan atau semua yang bekerja di suatu instansi pasti menunggu-nunggu THR atau malah sudah dapat lah ya THR nya.

Bagi yang bekerja di bagian perpajakan kantor, pastilah tau kalau THR pun juga dipotong pajak lho. Tentu saja yang sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER -31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Contohnya:
Nana ( Tidak kawin) bekerja pada PT Widias dengan memperoleh gaji sebesar Rp 3.000.000,00 sebulan. Dalam bulan Juni 2015 yang bersangkutan menerima THR sebesar Rp 2.500.000,00. Setiap bulannya Nana membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00.

Minggu, 03 Mei 2015

bye brevet 104

Iyaa kan.. gagal targetnya. Haha.

Awal brevet udh niatan gini “pokoknya sesibuk apapun, aku harus post materi brevet tiap harinya, semangaat nulis selama 44 hari”

Akhirnya apaan?

Selasa, 07 April 2015

Single Happy

-Oppie Andaresta-
mereka bilang aku pemilih dan kesepian
terlalu keras menjalani hidup
beribu nasehat dan petuah yang diberikan
berharap hidupku bahagia

aku baik baik saja
menikmati hidup yang aku punya
hidupku sangat sempurna


I’m single and very happy


mengejar mimpi mimpi indah
bebas lakukan yang aku suka
berteman dengan siapa saja
I’m single and very happy


mereka bilang sudah saatnya karena usia
untuk mencari sang kekasih hati
tapi kuyakin akan datang pasangan jiwaku
pada waktu dan cara yang indah


waktu terus berjalan tak bisa kuhentikan
kuinginkan yang terbaik untuk hidupku

Selasa, 17 Maret 2015

Pajak Pertambahan Nilai


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Dasar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Karakter dasar PPN adalah sebagai berikut :

          1.    PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.
PPN hanya dikenakan atas pengeluaran yang ditujukan untuk konsumsi di dalam negeri.
          2.    PPN adalah pajak tidak langsung.
Menurut pengertian ekonomi pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajakanya dapat digeserkan/dialihkan kepada pihak lain, sedang secara yuridis pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar pajak ke kas Negara  adalah wajib pajak yang telah melimpahkan beban pajak kepada pihak ketiga (pembeli/penerima jasa)
         3.    PPN adalah pajak obyektif.
Pajak obyektif merupakan suatu jenis pajak yang kewajiban pajaknya sangat ditentukan pertama-tama oleh objek pajak.
         4.    PPN menggunakan sistem Multi stage tax
Multi stage tax adalah karakteristik PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi.
Contoh :