Jumat, 21 April 2017

Mengurus Surat Pindah

Berhubung sudah menikah, dan memutuskan akan berdomisili di Bekasi, membuat aku dan suami perlu mengurus surat kepindahan dari kependudukan Yogyakarta menjadi Bekasi. Kebetulan kita sama sama sekabupaten Sleman, sehingga pengurusan di Disdukcapil Kabupaten Sleman bebarengan.

Terlebih dahulu, masing masing dari kita mengurus surat dari Dukuh -Desa/Kelurahan- Kecamatan. Nah surat dari kecamatan berupa surat permohonan pindah inilah yang nanti dibawa ke Disdukcapil.

Dokumen yang kita siapkan :
1. Fotocopy KTP
2. Kartu Keluarga asli
3. Fotocopy buku nikah
4. Foto berwarna ukuran 4*6 sebanyak 4 lembar

Prosedur pengurusannya :
1. Minta surat pengantar  dari Kepala Dukuh untuk ke Kelurahan. Di kepala dukuh akan memberikan lampiran form KK baru untuk keluarga (nama kita sudah tidak dimasukkan)
2. Surat Pengantar + FC KTP + form KK diberikan ke petugas kelurahan. Kelurahan akan menerbitakan Form 18A (surat permohonan pindah penduduk) yg ditandatangani kepala dukuh dan kepala desa.
Form tersebut dicopy satu untuk lampiran ke kecamatan.
3. Form dan fotocopy form 18 A + KK asli + fc KTP diserahkan ke petugas kecamatan.
KK yg asli ditarik dan nantinya diganti dengan KK yang baru (nama kita sudah terhapus) +-7hari kerja.
Form 18 A ditandatangani petugas kecamatan.
4. Form 18 A + FC KTP + FC buku nikah +Foto berwarna ukuran 4*6 diserahkan ke petugas Disdukcapil.
Setelah diproses, kita akan mendapatkan Surat Pindah kependudukan yang nantinya sebagai pengantar untuk mengurus KTP dan KK baru di Bekasi.

Alhamdulillahnya, pengurusan dari Dukuh sampai ke Kabupaten gak nyampe sehari, mulai ngurus jam 8 pagi selesai jam 12 siang.  Ini berkat dokumen sudah disiapkan, jarak kelurahan, kecamatan dan kabupaten tidak terlalu jauh dan kebetulan pihak pihak yang berwenang berada di lokasi.

Next, tinggal pengurusan KTP dan KK. Semoga bisa diperlancar lagi. Aamiin. 😊

0 komentar:

Posting Komentar