Contoh :
Kardimin telah
menikah mempunyai 2 anak sebagai pegawai tetap di PT Jaya menerima gaji
Rp3.000.000, tunjangan Rp400.000. PT Jaya membayar premi asuransi kecelakaan
kerja dan premi asuransi kematian sebesar Rp30.000 dan Rp70.000. Sedangkan
Kardimin membayar iuran pensiun dan iuran THT sebesar Rp40.000 dan Rp60.000
Hitung : PPh Pasal
21 bulan Januari 2013
Jawab :
Gaji
= 3.000.000
Tunjangan
=400.000
Premi asuransi
kecelakaan
=
30.000
Premi asuransi
kematian
=
70.000
= 500.000
Penghasilan Bruto
sebulan =3.500.000
Pengurangn :
Biaya Jabatan 5% x
3.500.000 =175.000
(Biaya jabatan
maksimal) =500.000*
Iuran Pensiun = 40.000
Iuran THT =
60.000 +
Jumlah pengurangan =
(275.000)
Penghasilan neto
sebulan = 3.225.000
Penghasilan Neto
setahun 12 x 3.225.000 = 38.700.000
Penghasilan Tidak
Kena Pajak
Wajib
Pribadi = 24.300.000
Kawin = 2.025.000
2 anak @2.025.000 =
4.050.000
=(30.375.000)
Penghasilan Tidak
Kena Pajak = 8.325.000
PPh 21 Setahun 5 % x 8.325.000 = 416.250
PPh 21 Sebulan 416.250 : 12 = 34.687
Keterangan :
1. Premi Asuransi dan Iuran Pensiun
a.
Premi asuransi yang dibayar perusahaan masuk perhitungan PPh Pasal 21
Premi asuransi yang dibayar
karyawan tidak masuk perhitungan PPh Pasal 21
b. Iuran Pensiun dan THT dibayar
karyawan masuk perhitungan PPh Pasal 21
Iuran Pensiun dan THT yang dibayar perusahaan tidak masuk
perhitungan PPh Pasal 21
2.
Biaya Jabatan maksimal sebulan Rp500.000 dan setahun Rp6.000.000.
3.
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
a) Rp24.300.000,00
(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi;
b) Rp2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c) Rp24.300.000,00
(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
d) Rp2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
-
Sumber
: Seminar “Lokakarya Perpajakan Perubahan PPh 21 Januari 2014 dan Penerapan PP
No. 4 Th. 2013
0 komentar:
Posting Komentar